Return to Article Details Tinjauan Hukum Islam terhadap Perkawinan Merariq Perempuan Bangsawan (Menak) dengan Lak-laki Bukan Bangsawan (Jajar Karang) Menurut Hukum Adat Sasak (Studi Kasus Desa Penujak Kabupaten Lombok Tengah) Download Download PDF