Return to Article Details
Tinjauan Hukum Islam terhadap Perkawinan Merariq Perempuan Bangsawan (Menak) dengan Lak-laki Bukan Bangsawan (Jajar Karang) Menurut Hukum Adat Sasak (Studi Kasus Desa Penujak Kabupaten Lombok Tengah)
Download
Download PDF