[1]
2020. Tinjauan Hukum Islam terhadap Peraturan Pemerintah tentang Kebolehan Aborsi pada Kasus Kedaruratan Medis dan Perkosaan. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam . 1, 3 (Aug. 2020), 440–457. DOI:https://doi.org/10.36701/bustanul.v1i3.170.