[1]
“Tinjauan Hukum Islam terhadap Peraturan Pemerintah tentang Kebolehan Aborsi pada Kasus Kedaruratan Medis dan Perkosaan”, BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam , vol. 1, no. 3, pp. 440–457, Aug. 2020, doi: 10.36701/bustanul.v1i3.170.