[1]
R. Ayu Lestari and D. Darlius, “Kedudukan Wali dalam Perkawinan dan Konsekuensi Hukumnya (Studi Kasus di Desa Hiang Tinggi Kerinci) ”, BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam , vol. 6, no. 1, pp. 82-103, Apr. 2025.