[1]
Ahmad Syaripudin, Awal Rifai Wahab, and M. Muzanni, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Perkawinan Merariq Perempuan Bangsawan (Menak) dengan Lak-laki Bukan Bangsawan (Jajar Karang) Menurut Hukum Adat Sasak (Studi Kasus Desa Penujak Kabupaten Lombok Tengah)”, BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam , vol. 3, no. 2, pp. 144-155, Aug. 2022.