Perlindungan Hukum terhadap Anak Jalanan sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
Legal Protection for Street Children as Victims of Physical Violence in Positive Law and Islamic Criminal Law
Abstract
This study aims to examine the legal protections afforded to children on the streets who have been victims of haram actions from both an Islamic and a positive law viewpoint. Patient samples were collected from residents of Percut Sei Tuan District for this analysis. A variety of institutions and members of the community were interviewed and observed in order to gather data using qualitative methodologies. Law 35 of 2014 provides legal protection for victims of unlawful actions who are minors living on the streets, according to study results. Also included in this statute are measures that govern the proper penalty for offenders. Islamic law, on the other hand, provides a holistic view of the problem of child trafficking by highlighting the significance of human values and fairness in providing protection for these children. The investigation's results shed light on the many legislative safeguards put in place to keep homeless and victimised children safe. In light of this, it is clear that this endeavour is crucial with respect to positive law and Islamic law.
References
Abraham, Muh Imron. “Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Lex Privatum 11, No. 4 (2023).
Afrina, Dewi. “Efektivitas Pemenuhan Hak Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2023.
Agustina, Weni, And Abd Halim Talli. “Sistem Pembagian Kewarisan Masyarakat Sayyid Di Kelurahan Sidenre Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1, No. 1 (2019): 88–98.
Anjarwati, Neneng, Sri Jaya Lesmana, And Tiara Ayu Lestari. “Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Di Kabupaten Tangerang.” Crepido 5, No. 2 (2023): 161–73.
Bahroni, Achmad, Ariella Gitta Sari, Satriyani Cahyo Widayati, And Hery Sulistyo. “Dispensasi Kawin Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Transparansi Hukum 2, No. 2 (2019).
Deri, Tri Ananda. “Perspektif Fiqh Siyasah Terhadap Upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung Dalam Pencegahan Kekerasan Anak.” Uin Raden Intan Lampung, 2024.
Desi Hl, Desi H L. “Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara.” Institut Agama Islam Negeri Palopo, 2022.
Febrischa, Widya Puspita. “Implementasi Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Sebagai Korban Kekerasan Berdasarkan Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Undaris, 2023.
Harist, Teuku Naufal. “Peran Dp3a Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Ekploitasi (Analisis Hukum Positif Dan Hukum Islam Serta Penerapannya Di Banda Aceh).” Uin Ar-Raniry Banda Aceh, 2023.
Hartono, Pertiwi Nur Rahmawati, And M Ag Suharjianto. “Konsep Al-Qur’an Dalam Menangani Anak Tantrum.” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2024.
Hasibuan, Mahmudin, Akhir Saleh Pulungan, Nur Hakima Akhirani Nasution, And Mhd Romadhoni. “Keluarga Berencana (Kb) Dalam Perspektif Maqashid Syariah.” Mushaf Journal: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Hadis 4, No. 1 (2024): 86–95.
Hidayat, Wahyu, Muhamad Abas, And Tatang Targana. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kabupaten Karawang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Justisi: Jurnal Ilmu Hukum 8, No. 1 (2023): 21–41.
Huda, Muhammad Chairul, And M H S Hi. Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute, 2021.
Julijanto, Muhammad. Membangun Keberagamaan Mencerahkan Dan Mensejahterakan. Deepublish, 2015.
Lubis, Desita Adinda Putri. Wawancara Dinas Dp3apmp2kb (2024).
Mubarak, Ridho. “Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan,” 2011.
Nisa, Safira Ainun. “Kedudukan Hukum Anak Angkat (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak).” Uin Sultan Maulana Hasanuddin Banten, 2023.
Perlindungan, Studi, Hukum Korban, And Sistem Peradilan. Perlindungan Saksi Dan Korban, 2014.
Pratama, Ramdhan Gusli. “Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Anak Jalanan Di Kabupaten Subang.” Law Enforcement: Jurnal Ilmu Hukum 8, No. 1 (2017): 61–73.
“Q.S Al-Isra’ [17] : 31,” N.D.
“Q.S An-Nisa’ [4]: 9,” N.D.
Ridwan, Rifanto Bin, And Ibnor Azli Ibrahim. “Ahkam Al-Laqit: K Onsep Islam Dalam Menangani Anak Jalanan Di Indonesia.” Tsaqafah 8, No. 2 (2012): 311–30.
Rompas, Esterina Fransi. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penelantaran Anak Menurut Uu No. 23 Tahun 2002 Jo Uu Ri No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Lex Administratum 5, No. 2 (2017).
Sugianto, Sugianto. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Dalam Prespektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Pada Yayasan Madinatunajjah Kota Cirebon).” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 5, No. 2 (2013).
Susanti, Jamilia. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Medina-Te: Jurnal Studi Islam 12, No. 2 (2016): 109–24.
Witari, Rahmad Alim, And Efi Tri Astuti. “Urgensi Pemberantasan Stunting Perspektif Al-Qur’an Surat An-Nisa’ayat 9.” Jurnal Inovasi Pendidikan 2, No. 2 (2024): 1–9.
Copyright (c) 2024 Desita Adinda Putri Lubis, Syaddan Dintara Lubis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.