Pencabulan terhadap Anak dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Studi Kasus di Desa Manambin Kecamatan Kotanopan)
Child Abuse in Review of Islamic Criminal Law and Law Number 35 of 2014 (Case Study in Manambin Village, Kotanopan District)
Abstract
This study aims to investigate the perspective of Islamic criminal law and Law No. 35 of 2014 on cases of violence against children in Manambin Village, Kotanopan Regency. This study uses empirical law and case study methodology. We engage in direct communication with those working in the field to ascertain the source of the problem. The results of this study indicate that ta'zir is the right punishment for those who commit acts of violence against children. A fine of up to five million rupiah and a prison sentence of five to fifteen years are the penalties for violating the rules and laws relating to child protection. The findings of this study are expected to inform community norms in responding to child abuse and neglect.
References
Akdiat Hendra dan Marlian Roeslenyi, Psikologi Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2020.
Anwar, Yesmil and Adang. Pembaruan Hukum Pidana, Reformasi Hukum Pidana. Grasindo, Jakarta, 2008.
Chazawi.A, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: Raja Grafindo Husada, 2002.
Djubaedah Neng, Pornografi & Pornografi Ditinjau dari Hukum Islam,(Jakarta Timur:Penada.
Fajar Mukti serta Achmad Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif serta Empiris, (Cetakan IV, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017), h. 33.
Hasanah Sovia, “Pelaku Persetubuhan Karena Suka Sama Suka, Bisakah Di Tuntut?,” Hukum Online, 2018.
Irfan M.Nurul, Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Amzah, 2006), 93.
Irfan Nurul and Masyrofah, Fiqh Jinayah, ed. Achmad Zirzis and Nur Laily Nusroh (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2013).
Irianto Sulistyowati, Perempuan serta Hukum : Menuju Hukum Yang Berspektif Kesetaraan serta Keadilan, 2nd ed. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008).
Media,2003),hal. 145. M.Said, Tarjamah Al-Quran Al-Karim, (Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1987), 309.
P.A.F Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya, 2014.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Prayogi Gangsari. Analisis Hukum Islam serta HukumPositif Terhadap Pelecehan Seksual Anak di Bawah UmurYang Dilakukan Oleh Orang tua. Studu kasus di kabupaten siak Thn 2019-2023).
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Semarang: PT Citra Aditya Bakti, 2006.
Ramadhan Ardito, “Kementrian PPPA : 11.592 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi Sepanjang 2021 Mayoritasnya Kekerasan Seksual.
Ransisca Leonirini . Kajian Krimknologis Terhadap Palaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap AnakDidik Oleh Pendidik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tesis thesis, Universitas Batanghari.2021
Renggong, Ruslan. Hukum Pidana Lingkungan, Ed.1, Cet.1. Jakarta: Kencana, 2018.
Soesilo R., Kitab Undang undang Hukum Pidana Serta Komentar Komentarnya, Bogor; POLITERA, 2015.
Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2017.
Suma Amin Muhammad, dkk, Pidana Islam di Indonesia (Peluang, Prospek serta Tantangan), (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001), Hlm. 204.
Takdir. Mengenal Hukum Pidana, Cet.1. Palopo: Laskar Perubahan, 2014.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Utam Wiji susi, Hubungan Kontrol Diri Dengan Pelecehan Seksual, (Tesis Universitas Muhammadyah Purwokerto, 2016), h. 8.
Wawancara dengan Asron Umak, 13 Februari 2023 09: 00 WIB.
Wawancara dengan dedek andiana koto,15 agustus 2023 10:15 wib.
Wawancara dengan Faisal Rudi, Kepala Unit PPA Polres Mandaling Natal, 8 Maret 2024, 10:00 WIB
Wawancara dengan Godang, 13 Februari 2023 08:00 WIB.
Wawancara dengan Malik, 12 Februari 2023 20;30 WIB
Wawancara dengan Paet, 12 Februari 2023 14:00 WIB
Copyright (c) 2024 Khorun Nisa, Ramadani Ramadani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.